Terdapat sejumlah luka di jenazah Ai. Mulai dari bekas hantaman benda tumpul hingga tusukan. Jenazah diautopsi untuk menentukan luka mana yang menyebabkan Ai tewas.

“Pelaku itu menganiaya korban menggunakan pisau dapur. Kemudian saat korban tidak berdaya, dipukul kepalanya dengan balok kayu,” kata Tri.

Surya sempat kabur ke rumah saudaranya usai menghabisi Ai pada Minggu siang (9/12/2025). Namun berhasil ditangkap personel gabungan Polsek Cililin dan Satreskrim Polres Cimahi pada Minggu malam.

“Betul dia sempat melarikan diri, tapi tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di rumah salah satu saudaranya, delapan jam setelah kejadian,” kata Tri.

Kini Surya telah diamankan di Polres Cimahi untuk diproses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.