Pung menjelaskan BBL tersebut berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Terduga pelaku menggunakan jalur darat dari Bengkunat-Krui-Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 600 ribu,” ucapnya.

Pung melanjutkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit mobil expander BE 1951 ZB yang mengangkut 10 box BBL berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir.

“Terhadap BBL dilakukan penyegaran ulang di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir, Pesawaran, Lampung,” ujarnya.

Disisi lain, Pung menuturkan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan.

“Penyelundupan benih lobster bukan hanya ancaman bagi negara, tetapi juga bagi masa depan ekosistem laut kita,” pungkasnya.