Lampung, ERANASIONAL.COM – Penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal senilai 7,8 milliar di Lampung digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni AP dan MAD warga Krui, Pesisir Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi mengenai aktivitas distribusi BBL ilegal di wilayah Lampung.

Tim Intelijen Ditjen PSDKP langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi lokasi hingga berhasil mengamankan dua orang pelaku.

“Pada 9 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ribu BBL di Krui, Pesisir Barat,” ucap dia.