“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta dengan ketentuan bahwa bila Terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Meita terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok ini sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.

Tinggalkan Balasan