Depok, ERANASIONAL.COM – Warga RT 02 RW 20, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp10.000 saat menerima bantuan sosial berupa beras.

Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) ini terjadi pada bantuan sosial (bansos) beras 10 kg, dimana ditagihkan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut pengakuan warga, permintaan uang dilakukan saat mereka menerima surat undangan pengambilan beras di rumah.

“Iya, kami dimintai uang sebesar Rp10 ribu. Awalnya, orang yang mengantarkan surat undangan bilang, ‘jangan lupa ya Rp10 ribu.’ Karena sudah diberitahu sebelumnya, setiap bansos turun kami kasih uang Rp10 ribu,” ujar salah satu penerima bantuan kepada Eranasional, Rabu (11/12/2024).

Menanggapi hal tersebut, Maflindo Atau biasa dipanggil Edo selaku Ketua RT 02 Kelurahan Sukamaju menjelaskan bahwa iuran Rp 10.000 digunakan untuk menutupi biaya pengangkutan beras dari depan gang ke lokasi distribusi.

Dia mengatakan, hal itu disebabkan akses jalan yang sulit dilalui kendaraan.

Edo menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.

“Iuran warga tidak hanya digunakan untuk biaya pengangkutan, tetapi juga untuk kebutuhan lingkungan seperti penerangan jalan serta membantu warga yang sakit atau mengalami musibah,” ujar Edo.

Ia menambahkan, meskipun partisipasi warga hanya sekitar 70%, bantuan tetap diberikan kepada semua, termasuk mereka yang tidak membayar.

“Tidak ada paksaan, warga tetap dapat bantuan meski tidak membayar. Ini murni untuk kepentingan lingkungan tanpa melibatkan pihak luar seperti lurah atau camat,” pungkas dia.