Palembang, ERANASIONAL.COM – Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan motif penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu dilatarbelakangi karena kesal.

“Tersangka secara spontan melakukan tindakan penganiayaan. Motifnya karena kesal karena menurut pelaku korban berperilaku tidak sopan,” katanya, Minggu (15/12/2024).

Dia menjelaskan, barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah disita polisi sebagai barang bukti. CCTV tersebut merekam jelas detik-detik penganiayaan. Berikut juga keterangan sejumlah saksi.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman
pidana penjara paling lama 5 tahun,” katanya.

Sementara itu, Fadillah alias Datuk (37), mengaku khilaf dan menyesali aksi penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap Muhammad Luthfi.

“Tidak ada yang menyuruh saya. Saya cuma khilaf,” katanya.