Pada saat itulah, Farhan memberikan minuman hingga membuat korban tertidur. Saat korban bangun, Farhan kemudian melakukan aksi bejatnya. Dan korban pun kala itu disebut Tri tak berdaya melawan.
Usai melakukan kelakuan buruknya, Farhan lantas menjalankan kembali angkot miliknya. Korban pun melarikan diri dengan cara melompat dari mobil tersebut.
“Korban lalu meminta tolong pada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian itu pada orang tuanya, ibu korban lalu lapor polisi,” beber Tri.
Berdasarkan laporan itu, Tri mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan. Hingga, pada 10 Desember 2024, Farhan diamankan di kediamannya di Batujajar.
Saat dihadirkan di Polres Cimahi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian,” kata Farhan.
Tinggalkan Balasan