Irwan juga menambahkan bahwa selama proses pengajuan izin, operasional Kiddy Space cabang Pengasinan didukung oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.

Sementara itu, cabang lain, seperti Kiddy Space Cipayung, sudah memiliki izin operasional resmi dengan nomor 421.1/0302/DPMPTSP/X/2024, dan cabang Sawangan Permai masih dalam proses penerbitan izin.

Mengenai latar belakang pelaku, Irwan menyatakan bahwa Seftyana telah bekerja selama tiga tahun di beberapa cabang Kiddy Space dan memiliki tiga sertifikat pelatihan dari lembaga profesional.

Kiddy Space juga menegaskan bahwa fasilitas keamanan anak asuh telah diperiksa secara rutin, dan standar operasional prosedur akan terus ditingkatkan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

“Kami terbuka untuk tanya jawab dan akan menjawab semua pertanyaan dengan transparan,” tambah Irwan.

Proses hukum terhadap Seftyana akan terus berjalan hingga pengadilan, sementara Kiddy Space berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan keluarga korban dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.