Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bachtiar Marasabessy kuasa hukum dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mempertanyakan temuan kerugian negara oleh penyidik Diskrimsus Polda Maluku terkait proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoar di Maluku Tenggara.
Menurutnya, acuan penyidik yang menyebut telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut patut dipertanyakan.
Hal ini karena pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku serta tidak menghasilkan rekomendasi yang menyebut telah terjadi kerugian negara.
“Pertanyaannya, mereka dapat nilai kerugian negara itu berdasarkan apa? sementara BPKP sendiri tidak pernah menyebut menyebut soal (nilai kerugian negara) itu dalam hasil auditnya,” kata Bachtiar kepada media di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan