Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bachtiar Marasabessy kuasa hukum dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu mempertanyakan temuan kerugian negara oleh penyidik Diskrimsus Polda Maluku terkait proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoar di Maluku Tenggara.

Menurutnya, acuan penyidik yang menyebut telah terjadi kerugian negara dalam proyek tersebut patut dipertanyakan.

Hal ini karena pada audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku serta tidak menghasilkan rekomendasi yang menyebut telah terjadi kerugian negara.

“Pertanyaannya, mereka dapat nilai kerugian negara itu berdasarkan apa? sementara BPKP sendiri tidak pernah menyebut menyebut soal (nilai kerugian negara) itu dalam hasil auditnya,” kata Bachtiar kepada media di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Dia menjelaskan berdasarkan informasi di sejumlah media, setelah menaikkan status menjadi penyidikan, polisi baru meminta kepada auditor BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara dari proyek tersebut.

“Kalau cara kerjanya begitu saya kira profesionalitas penyidik dalam perkara ini patut dipertanyakan,” imbuhnya.

Sementara Ismail Usemahu menerangkan kronologi proyek senilai Rp7,2 miliar yang kini membawanya sebagai salah satu terlapor

Dia mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR Maluku.

Selain itu, proyek jalan pemeliharaan Danar-Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara mulai dikerjakan 14 April 2023.

Bachtiar Marasabessy kuasa hukum dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Maluku Ismail Usemahu saat ditemui di Jakarta. Dok: Eranasional

Sedangkan dirinya yang juga sebagai kepala BPBD Maluku diangkat sebagai Plt Kepala Dinas PU Provinsi Maluku pada 16 Agustus 2023.

Ia diangkat secara definitif sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Maluku pada 27 November 2023.

Ia lantas mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk menandatangi surat perintah membayar (SPM).

SK Pengguna Anggara (PA) tersebut diturunkan pada 29 November 2023 bertepatan dengan jabatan sebagai sebagai pengguna anggaran.

“Jadi SK PA diturunkan 29 November 2023, saya waktu itu sebagai PA juga 29 November 2023,” kata dia

Ia mengklaim kala MC ke-8 tersebut progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasuki pekerjaan 60,1 persen.

Ia juga mengklaim pekerjaan 60,1 persen tersebut telah terdapat berita acara dan dokumentasi yang ditandatangi oleh konsultan, direksi lapangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pejabat pembuat komitmen.

“Sehingga saya melihat berita acara yang sudah ditandatangi oleh stakeholder yang terlibat dalam proses pekerjaan di lapangan dan dilengkapi dengan dokumentasi sehingga saya menandatangani kwitansi dan SPM,”tuturnya.

Sesudahnya, kata dia pada 15 Desember 2023 kembali disodorkan MC ke-9 terkait progres pekerjaan proyek jalan Danar Tetoar di Kabupaten Maluku Tenggara seratus persen.

Saat memeriksa dokumen, dia melihat prosedur terkait kelengkapan dokumentasi di lapangan sudah sesuai SOP sehingga ia memutuskan untuk menandatangi kwitansi SPM.

“Jadi kwitansi itu saya tanda tangan di 15 Desember 2023, tapi SPM-nya itu pas dengan 18 Desember 2023 baru saya tanda tangan, jadi batas akhir pengajuan SPM ini sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh gubernur untuk mengingatkan ke OPD bahwa batas akhir pengajuan SPM untuk 2023 adalah tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Setelah SPM diteken, Usemahu mengaku BPKP Maluku sempat melakukan audit di lapangan dan melaporkan bahwa proyek tersebut belum selesai 100 persen.

“Saya saat mendapati hasil audit BPK juga kaget,” ungkapnya.

Usemahu kemudian melaporkan temuan BPKP kepada PJ gubernur

Dia juga menegur PPK, PPTK serta meminta penjelasan dari pihak kontraktor.

“Kontraktor beralasan mereka terkendala alat berat yang di daerah itu jumlahnya sangat terbatas.Jadi alat beratnya digunakan di proyek lain, sementara pekerjaan proyek jalan ini jadi terlambat. Meskipun kondisi di lapangan demikian, namun hal tersebut tidak bisa dibenarkan,” ungkap Usemahu.

Menindaklanjuti rekomendasi BPKP Maluku, Usemahu kemudian menyurati inspektorat untuk melakukan audit khusus terkait pemeliharaan berkala jalan Danar Tetoar tahun anggaran 2023.

Dari hasil audit tersebut, diputuskan bahwa kontraktor diharuskan membayar denda sebesar Rp239.770.47 dan mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp1.841.459.59,5.

“Kelebihan bayar yang dimaksud karena mereka (kontraktor) baru menyelesaikan proyek sekitar 75,31 persen,” katanya.

Pihak kontraktor kemudian menyanggupi untuk membayar denda dan mengembalikan kelebihan bayar yang dimaksud.

“Denda keterlambatan sudah dibayarkan penuh pada 9 November 2023 sebesar Rp 239.777.047,03. Semuanya masuk ke kas negara. Jadi masih ada sisa Rp1,3 miliar dan kami sudah laporkan ke pimpinan dan kita monitoring terus supaya tindaklanjuti supaya pembayaran sisanya bisa diselesaikan oleh penyedia jasa,” ungkapnya.

Usemahu menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sepeserpun.

“Untuk sisa proyek yang belum selesai nanti akan dilelang lagi menggunakan anggaran dari pengembalian kelebihan bayar itu. Jadi, memang tidak ada kerugian negara di sini,” katanya