Adapun pengawasan pangan rutin ini sudah memasuki tahap ketiga yang dilakukan sejak November 2024 dan akan berlangsung hingga Januari 2025.
Kegiatan itu tidak hanya meliputi pengawasan produk minuman dan makanan terpapar zat berbahaya, kelayakan kemasan, izin edar serta kedaluwarsa, tetapi juga pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) terkait timbangan.
Sebanyak 23 sarana distribusi termasuk bidang toko daring (marketplace) juga masuk dalam pengawasan oleh BBPOM DKI Jakarta. Dipastikan tidak menemukan produk pangan berbahaya akibat terpapar zat seperti formalin, rhodami dan boraks.
Dengan demikian, BBPOM DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam berbelanja makanan dan obat-obatan melalui metode ‘cek klik’.

Metode cek klik merupakan singkatan dari cek kemasan, label, izin edar dan kedaluarsa yang bisa dilakukan konsumen dalam menyaring produk.
Tinggalkan Balasan