Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor meminjam motor anaknya untuk pergi ke rumah tersangka AR.

Sesampainya di sana, pelapor melihat AR bersama WA sudah menyiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit. Namun, tersangka mengatakan jika sesajen itu masih kurang satu, yaitu jeruk siam.

Tersangka AR dan temannya berinisial WA lalu meminjam motor yang dibawa pelapor untuk pergi mengambil buah jeruk untuk sesajen. Hingga pukul 20.00 WIB, tersangka tak kunjung pulang ke rumahnya.

“Pelapor bersama saksi kemudian pergi mencari tersangka, namun hingga keesokan harinya tak kunjung ditemukan. Pelapor yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selakau,” jelas Rahmad.

Tak perlu waktu lama, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AR di Pontianak, pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024. Saat diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan tersebut.