Sambas, ERANASIONAL.COM – Seorang pria di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat membawa kabur motor warga dengan modus mengambil buah untuk sesajen.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa ini bermula ketika AR dan temannya berinisial WA mendatangi rumah pelapor JH (54) di Singkawang.
Mereka mengaku menemukan harta gaib berupa perhiasan emas yang banyak di rumah pelaku AR.
“Tersangka AR berniat membagi harta tersebut kepada pelapor karena telah baik kepadanya dan menyuruhnya datang ke rumahnya bersama saksi BS (59) untuk bersama-sama melakukan ritual pengambilan harta gaib tersebut. Pelaku berjanji akan membagi harta tersebut,” kata Rahmad dikutip dari Kumparan, Minggu (22/12/2024).
Malam harinya, pelapor dan saksi mendatangi rumah pelaku AR. Saat itu, ia menunjukkan harta gaib tersebut yang
berada di dalam tempayan terbungkus kain berwarna kuning.
“Tersangka menjanjikan akan memberikan pelapor emas sebanyak 2 ons dan kepada saksi BS sebanyak 5 ons. Setelah itu, tersangka memasukkan tangannya ke tempayan dan mengambil harta gaib yang kemudian diletakkannya di piring,” jelas Rahmad.
Pelapor dan saksi tak dapat melihat harta gaib itu. Namun, mereka mengaku mendengar suara butiran-butiran emas tersebut yang diletakkan di atas piring sehingga mereka pun menjadi percaya.
“Namun, tersangka mengatakan belum bisa memberikannya kepada pelapor dan saksi karena butuh persiapan yang cukup banyak dan harus melalui ritual terlebih dahulu,” beber Rahmad.
Keesokan harinya, pelapor dan saksi kembali mendatangi rumah pelaku guna mempersiapkan barang-barang yang diperlukan untuk mengangkut harta gaib tersebut. Setelahnya, tersangka menyuruh pelapor dan saksi datang lagi besok untuk melakukan ritual serah terima harta gaib tersebut.
Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor meminjam motor anaknya untuk pergi ke rumah tersangka AR.
Sesampainya di sana, pelapor melihat AR bersama WA sudah menyiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit. Namun, tersangka mengatakan jika sesajen itu masih kurang satu, yaitu jeruk siam.
Tersangka AR dan temannya berinisial WA lalu meminjam motor yang dibawa pelapor untuk pergi mengambil buah jeruk untuk sesajen. Hingga pukul 20.00 WIB, tersangka tak kunjung pulang ke rumahnya.
“Pelapor bersama saksi kemudian pergi mencari tersangka, namun hingga keesokan harinya tak kunjung ditemukan. Pelapor yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selakau,” jelas Rahmad.
Tak perlu waktu lama, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AR di Pontianak, pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024. Saat diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan tersebut.
Tinggalkan Balasan