PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap 4 tersangka dalam 20 hari pelaksanaan Operasi Antinarkotika (Antik) 2021. Barang bukti narkoba yang disita polisi terdiri 99,81 gram ganja, 29,39 gram sabu, 22 paket obat Yarindo, 2 butir obat Alprazolam, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 15 Maret sampai dengan 3 April 2021 yang melibatkan 42 personel,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, didampingi Wakapolres Kompol Gangsar Subagyo di Halaman Polres Pekalongan Kota, Selasa (6/4/2021).

Kapolres menguraikan keempat tersangka. Pengungkapan pertama, tersangka MM (29) warga Kuripan Yosorejo diamankan di depan Hotel Nirwana Jalan Dr Wahidin Kota Pekalongan pada hari Senin (15/3/2021), dengan barang bukti ganja seberat 94,91 gram. Pasal yang dikenakan, 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keesokan harinya, Selasa (16/3/2021) polisi berhasil mengamankan AN (48) warga Lampung di Jalan H Agus Salim Kota Pekalongan, dengan barang bukti sabu seberat 1,11 gram. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu pada hari Rabu (17/3/2021) polisi juga berhasil menangkap MAR (27) warga Kandang Panjang, Pekalongan Utara di rumah Kelurahan Sapuro Kebulen, Pekalongan Barat, dengan barang bukti sabu seberat 27,98 gram. Dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pengungkapan keempat, JSA (23) warga Pacar, Tirto diamankan di di perempatan Bendo Buaran Kecamatan Pekalongan Selatan pada hari Sabtu (27/3/2021), dengan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Pasal yang dikenakan, 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun tujuan dari operasi Antik Candi 2021 ini sendiri adalah salah satu upaya Polres Pekalongan Kota untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. (MAH)