Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku WS melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2023 di beberapa tempat saat jam pelajaran dan kegiatan sekolah berlangsung.
Dari laporan yang diterima, kata Herfio, hingga saat ini sudah ada 9 murid perempuan sekolah dasar di tempat pelaku mengajar yang diduga menjadi korban.
“Modusnya mengajak korban berolahraga kemudian pelaku melakukan pencabulan ke anak,” ujarnya.
Saat ini, pelaku WS sudah dalam proses pemeriksaan di Polres Lebak. Herfio mengimbau kepada warga yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan kepolisian.
“Jika terbukti, pelaku terancam dijerat pasal 76e jo pasal 82 uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. Hukuman pelaku berpeluang diperberat sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pengajar,” katanya.
Tinggalkan Balasan