“Polisi telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam kejadian tersebut, yakni NBM (32), AAJO (24), RDK (19), dan AA (30). Keempat pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta dan kini telah ditahan,” ujarnya.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menambahkan modus operandi para pelaku adalah dengan memaksa korban untuk duduk dan kemudian melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama ketika korban menolak.

“Selain melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga merusak sejumlah perabot di tempat kejadian, termasuk tiga kursi plastik dan satu tempat sendok yang rusak akibat dibanting oleh para pelaku,” katanya.

Barang bukti yang telah diamankan, lanjutnya, berupa satu flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, satu jaket coklat, satu kemeja putih, satu kaos hijau bermotif hitam, serta tiga kursi plastik dan satu tempat sendok yang rusak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.