“Besaran sewanya ada yang Rp 90.000 per hari dan ada yang Rp 100.000 per hari,” katanya.

“Dari semua sepeda motor yang disewanya tersebut terlapor selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu total sebesar Rp 1.900.000 per hari,” jelas dia.

Akan tetapi sewa pada Kamis (23/1/2025) tak dibayar. Pihak rental kemudian mencoba menghubungi SA dan sejumlah orang lain. Dari situ terkuak, SA menggadai motor yang disewanya.

“(Pihak korban) menanyakan kepada terlapor dan beberapa orang yang berbeda dan dengan besaran nominal gadai yang juga berbeda (motor digadaikan),” katanya.

Lantaran SA tak bisa mengembalikan seluruh motor yang dia sewa, pihak rental kemudian melapor ke Polsek Kasihan.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil berupa 20 unit sepeda motor dengan total senilai kurang lebih Rp 400 juta,” katanya.

Menurut Jeffry, kini pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Kasihan. Pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.