Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kesal karena korban sering rewel saat diberi makan. Emosinya yang tidak terkendali membuatnya nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku merupakan suami siri ibu korban. Karena kesal dengan tingkah korban, dia melakukan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” jelas Teguh Prasetyo, Selasa 28 Januari 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hukuman berat menanti pelaku sebagai ganjaran atas perbuatannya.