Surabaya, ERANASIONAL.COM – Maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi alasan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah PMK
Langkah ini dilakukan lantaran wabah PMK di wilayah setempat terus bertambah pada hewan ternak.
“Penerbitan SK tersebut benar adanya,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Gatot Soebroto, Kamis (30/1/2025).
Gatot menjelaskan dengan adanya status darurat ini, langkah penanganan wabah akan dipercepat termasuk pemberian obat dan vaksinasi bagi hewan ternak yang terpapar.
“Vaksinasi dan penyemprotan disinfektan akan lebih digencarkan, terutama di pasar-pasar yang terdampak wabah,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan