“Karena curiga, kemudian dibuka lagi ternyata dua kaki. Kemudian mereka melaporkan kepada Polsek Gamping,” kata Edy dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Adapun motif pembunuhan tersebut adalah tersangka merasa jengkel karena ibunya sering mengeluh tidak puas dengan cara dirinya merawatnya, sebab selama ini pelaku dan korban tinggal satu rumah.
“Pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya,” kata Edy.
“Ibunya minta ini, minta itu, terus dia jengkel,” sambungnya.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik juga berkoordinasi dengan RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum guna mengetahui kondisi kejiwaannya.
Tinggalkan Balasan