“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian tersangka BP alias D yang berperan menghubungi satu persatu peserta untuk diajak dalam event ini,” katanya.
Ade Ary juga menambahkan berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, peserta tidak dipungut biaya oleh tiga tersangka selaku penyelenggara.
“Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan, ” ucapnya.
Ade Ary juga menambahkan untuk para peserta yang mengikuti event ini statusnya masih sebagai saksi dan masih terus dilakukan pendalaman.
“Untuk para peserta dipastikan sudah dewasa semua, artinya di atas 18 tahun, ” katanya.
Tinggalkan Balasan