“Isi pesannya kalau saksi mau uangnya cair saksi diminta tidur dulu sama korban,” kata Sukadi.

Pesan itu ternyata dibaca oleh Aleksander. Dia emosi lalu mendatangi rumah kos Anggara yang berada di Jalan Jaya Giri, Kota Denpasar, Bali. Aleksander membawa satu pisau kerambitan yang dibelinya melalui marketplace.

Aleksander menunjukkan pesan itu ke Anggara begitu berhasil menemukannya. Aleksander langsung menyabet wajah Anggara saat tak bisa berkilah sebanyak dua kali hingga robek.

Aleksander lalu pulang ke rumahnya, sementara itu Anggara meminta tolong kepada saudaranya. Anggara kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Aleksander ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 2 tahun 8 bulan.