Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja berinisial MP, AC, dan N,  karena diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025) dini hari. Ketiganya kedapatan membawa enam bilah celurit.

“Menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Susatyo menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Polisi kemudian datang ke lokasi dan mendapati para pelaku hendak membuang senjata tajam.

Kini, para pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil dan diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” pungkas dia.