“Pelaku G mengaku mendapatkan senjata ini dari temannya dan akan di jual dengan cara COD (cash on delivery),” kata dia.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melintas di Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading dan menemukan LY dan RR sedang menunggu di pinggir jalan yang juga membawa satu buah paket yang dibungkus dengan kardus bekas setinggi satu meter.
Petugas melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat dengan panjang 120 cm diakui sebagai milik LY dan RR.
Ia mengatakan kedua anak ini mengaku mendapatkan sajam dengan membeli secara patungan dengan teman- teman lingkungan yang lain seharga Rp190 ribu.

Kemudian karena membutuhkan uang senjata ini dijual secara online melalui Facebook Group “JUAL BELI SAJAM” dan “Jual beli celurit jakarta pusat, dan timur”.
Kemudian ada yang berminat dan sepakat dengan COD seharga Rp250.000 dan bertemu di tempat yang disepakati.
Tinggalkan Balasan