Denpasar, ERANASIONAL.COM – Pria asal Bali bernama I Kadek Prawata (31) menjadi korban penusukan di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar, Bali, Kamis (13/2/2025) pukul 02.30 WITA lalu.

Pelaku diketahui bernama Bastomi Prasetyawan, laki-laki berusia 33 tahun.

“Pelaku berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 16 Februari 2025, pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Muhammad Iqbal Simatupang dalam konferensi pers, Senin (17/2/2025).

Kasus ini bermula saat Bastomi mengkonsumsi narkotika jenis sabu di suatu tempat. Bastomi lalu keliling Kota Denpasar dengan sepeda motor milik bosnya.

“Menurut pengakuan yang bersangkutan sabu digunakan sebelum kejadian. Dari hasil pemeriksaan (tes urine) ternyata hasilnya pengguna (pecandu) sabu,” katanya.

Motor Bastomi ternyata serempetan dengan seorang pengendara yang tidak diketahui identitasnya saat melintas di Jalan Nangka Utara. Bastomi emosi lalu mengejar dan memukuli pengendara itu sampai ke warung.

Bastomi tak puas memukuli pengendara itu kemudian mengeluarkan pisau dari jaketnya. Dia menusuk tangan, dada dan punggung I Kadek Parwata yang sedang jajan di warung.

Bastomi mengira I Kadek Parwata adalah teman dari pengendara motor tersebut.

Bastomi dan pengendara motor itu kabur, sedangkan I Kadek Parwata dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Nyawa I Kadek Parwata tak tertolong dan dinyatakan tewas oleh pihak rumah sakit.

“Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban disebabkan akibat luka terbuka di punggung sebelah kiri menembus jaringan kulit, lemak, sela tulang iga belakang hingga mengenai paru-paru bagian bawah,” katanya.

Pelaku yang bekerja sebagai tukang las itu membuang motornya di sebuah pasar di Kota Denpasar lalu kabur dari Bali menuju kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (14/2/2025).

Polisi berhasil mengendus keberadaan Bastomi dan menangkapnya. Polisi menembak betis kiri dan kanan Bastomi yang berusaha melarikan diri.

Atas perbuatannya, Bastomi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun.