Brebes, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernisial (44 tahun) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata pernah memberangkatkan 32 orang menjadi anak buah kapal (ABK) ke Taiwan. Polisi pun menyelidiki hal tersebut.
Sebelumnya, S ditangkap lantaran menipu 20 orang dengan janji memberangkatkan mereka ke Jepang setelah membayar puluhan juta rupiah, namun mereka tak pernah diberangkatkan hingga S ditangkap.
“Dokumen orang yang berangkat ke Taiwan sudah kami amankan, dokumen yang 32 sudah kami dapat. Kami akan pastikan apakah benar berangkat, benar sampai tujuan sesuai kontrak. Saat ini kami belum tahu,” ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Kamis (20/2/2025).
Tak hanya itu, ada 50 orang lain yang dijanjikan ke Taiwan namun ternyata hingga kini juga belum diberangkatkan.
“Selain itu ada 50 orang yang belum diberangkatkan dengan janji menjadi ABK di Taiwan,” jelas dia.
Dwi mengaku khawatir dengan nasib 32 anak kapal yang sudah diberangkatkan ke Taiwan tersebut. Sebab, ada banyak modus perdagangan orang dalam kasus semacam ini.
“Banyak yang kasusnya ternyata diperjualbelikan ke kapal lain. Ini yang sedang kami dalami,” kata dia.
Dalam kasus pengiriman ABK ke Taiwan, S sebagai direktur PT RAB ternyata hanya berperan sebagai perekrut. Mereka kemudian diserahkan ke pihak lain untuk diberangkatkan.
Tinggalkan Balasan