“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka. Dan kemudian, manakala kita sudah melaksanakan upaya semacam ini, tentu saja kita mengikuti ketentuan ataupun aturan yang sudah diatur,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandhani memastikan, pihaknya akan profesional dalam penanganan kasus ini. Mengenai kemungkinan penahanan, hal tersebut akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka.

“Kemudian ditanyakan, apakah akan dilaksanakan penahanan, kalau tidak salah ya. Kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat bagaimana keyakinan penyidik,” ujarnya.

“Karena kembali lagi ke penyidik, kita lihat apakah tersangka ini nantinya ada potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya,” sambungnya.

Arsin dkk ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.