Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) dan Kantor Bea Cukai Tegal memusnahkan 50 ribu batang rokok ilegal hasil operasi cukai sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Setda Kota Pekalongan pada Kamis siang, 13 Februari 2025 ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
“Ada 50.000 batang rokok ilegal hasil temuan operasi cukai Tahun 2024 yang diamankan dan dimusnahkan kali ini,” kata Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai memimpin kegiatan tersebut.
Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan.

“Alhamdulillah, jumlah temuan rokok ilegal di Kota Pekalongan setiap tahun menurun seiring dengan kesadaran para pedagang, pembeli, maupun masyarakat lainnya akan bahaya mengonsumsi rokok ilegal,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal ini tentu tidak diketahui kadar kandungan nikotin, tar nya berapa, dan kandungan zat kimia yang lainnya. Terlebih, rokok ilegal ini tidak ada pemasukan ke kas negara karena tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.
Oleh karena itu, mas Aaf mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk-produk yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Pekalongan juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan rokok ilegal guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Alhamdulillah, di Kota Pekalongan belum ada pabrik rokok ilegal. Jadi, hasil operasi cukai temuan rokok ilegal disini biasanya karena daerah lintasan,” tegasnya.
Pihaknya juga terus berkoordinas dengan Bea Cukai, serta meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak berwenang seperti Satpol P3K, Bea Cukai ataupun pihak kepolisian terdekat jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek dan dikemas dalam berbagai bentuk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau yang disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan. (em-aha)
Tinggalkan Balasan