“Barang bukti diamankan kurang lebih sabu sembilan gram. Ini setelah rilis kita akan bawa ke Labfor untuk tes kandungan dan beratnya. Mudah mudahan apa yang kita temukan seperti yang kita dugakan,” bebernya.

Untuk kasus keempat, berhasil diungkap pada 24 Februari 2025. Tempat kejadian perkara adalah di Kota Parepare.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berhasil diamankan yakni lelaki HY (24). Tinggal di Desa Tanutung, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

“Untuk jenis narkotika yang ditemukan adalah sabu-sabu dan beratnya kurang lebih 518 gram alias setengah kilo,” ungkapnya.

Untuk kasus kelima, terkait narkotika jenis ganja. Tempat kejadian perkara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Tersangkanya yaitu lelaki RI (35) tahun. Betermpat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Tersangka deorang honorer di salah satu instansi pemerintah di sana, ditangkap di Bandara dengan barang bukti ganja dua kilogram,” tandasnya.

Gany menegaskan, jika satu gram sabu bisa dikonsumsi untuk tujuh orang, maka pengungkapan kasus sabu sebanyak 842 gram yang berhasil dilakukan dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 5.894 jiwa.

“Total nilai dari barang bukti jenis sabu yang diamankan sebanyak Rp 1.263.000.000, jika diasumsikan harga eceran sabu adalah Rp 1.500.000/gram,” tutupnya. []