“Pada akhirnya melalui penyelidikan KKP, Dirjen PSDEAKP ditemukan 2 pelaku yang jelas dan telah terbukti melakukan pemagaran. Dan yang bersangkutan dilakukan penetapan sanksi administratif,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dia menyebut Polri juga mengusut kasus lain terkait pagar laut di Tangerang.
Sejauh ini sudah ditetapkan 4 tersangka termasuk Kades Kohod.
Kades pun menurutnya sudah siap membayar denda Rp 48 M.
“Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” kata dia.

“Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” pungkas dia.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Arsin, dkk sebagai tersangka karena memalsukan dokumen terkait pagar laut di Tangerang. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi 8 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan