“Sepi amat ya,” kata pelaku dengan nada keras yang membuat korban terkejut. Tak lama kemudian, YL langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan KH dengan tangan kirinya hingga terlepas.

Setelah berhasil merampas kalung tersebut, YL melarikan diri. Namun teriakan “Jambret! Jambret!” dari korban membuat warga sekitar ikut mengejar pelaku. YL akhirnya berhasil ditangkap di Pos RW 8 Jembatan Lima dan diserahkan ke Polsek Tambora.

Akibat perbuatannya, YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Kukuh mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan,” tutupnya.