Depok, ERANASIONA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuat aturan larangan mengadakan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Menurut Wali Kota Depok, Supian Suri, meskipun konsep SOTR baik, tetapi kerap disalahkan artikan oleh masyarakat, sehingga memicu gangguan dan ancaman keamanan serta ketertiban umum. Salah satunya tawuran.
“Kami tidak mengizinkan di Kota Depok Sahur On The Road karena kegiatan ini relatif akan banyak mudharat dibandingkan kemanfaatannya,” ujarnya dalam agenda konferensi pers di Balai Kota Depok, Jumat (28/02/25) malam.
Tidak diizinkannya aktivitas SOTR di Depok sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Polda Metro Jaya untuk seluruh daerah di bawah wilayah hukumnya.

Untuk itu, Pemkot Depok akan segera menerbitkan larangan aktivitas SOTR tersebut yang telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), PC Nahdlatul Ulama (NU), dan PD Muhammadiyah.
Supian Suri melanjutkan, keputusan ini diambil untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Tinggalkan Balasan