“Biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Depok,” ujar Thamrin.

Sedangkan, Sertifikasi Halal Reguler ditujukan bagi usaha seperti jasa katering atau warung yang menyajikan berbagai jenis makanan.

“Yang reguler biayanya lebih tinggi dibandingkan self declare, tetapi tetap difasilitasi pemerintah dengan kuota terbatas,” tegasnya.

Thamrin menegaskan bahwa program ini akan memprioritaskan pelaku UMKM yang memiliki KTP Depok.

Dikatakannya, pelaku UMKM yang berminat dapat mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website resmi DKUM Depok bit.ly/Halal_SELFDECLARE_Dkum

“Bagi yang belum memiliki sertifikasi halal, segera daftarkan diri sebelum kuota terpenuhi. Program ini adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk mereka,” pungkasnya.