Bogor ERANASIONAL.COM – Surat penetapan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang selama 14 hari ke depan, yaitu mulai 3-17 Maret 2025 resmi dikeluarkan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Penetapan ini tertuang dalam surat penetapan Bupati Bogor dengan Nomor: 300.2/2/KEP-TD/BPBD. Rudy mengatakan penetapan status ini berdasarkan laporan dan hasil evaluasi cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, BPBD Kabupaten Bogor, menyatakan telah terjadi bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang di beberapa kecamatan, yaitu Cibinong, Citeureup, Cigudeg, Jonggol, Bojonggede, Sukamakmur, Tenjolaya, Jasinga, Caringin, Cigombong, Ciomas, Cijeruk, Megamendung, Cisarua, Rumpin, Sukajaya, Dramaga, Ciawi, Cibungbulang, dan Parung Panjang.

Dia menyebut bencana tersebut berpotensi besar menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.