“Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata dia melalui keterangan yang diterima pada Minggu (9/3/2025).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menyebut sakit hati jadi motif dilakukannya penusukan. Sebelumnya, korban memutuskan hubungan dengan Afizin.
Afizin yang kecewa kemudian menghubungi Farul dan merencanakan penusukan. Mereka bertemu di sebuah warung di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sambil menenggak minuman keras.
Afizin meminta kepada Farul untuk mengantarnya ke mal dengan imbalan senilai Rp 2 juta.

“FF (Farul Fahrijal) mengantar pelaku ke Thamrin City. Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri,” jelas dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti sarung pisau hingga hasil visum terhadap korban. Kini, kondisi korban sudah berangsur membaik setelah mendapat jahitan.
Akibat perbuatannya, Afizin disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Farul disangkakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata dia.
Tinggalkan Balasan