Pelaku lalu menarik selimut yang dipakai korban sambil membawa sebilah kapak. Pelaku meminta korban agar membuka pakaian dan celananya. Jika menolak dan berteriak meminta tolong, korban akan dibunuh.
Korban yang ketakutan kemudian menuruti permintaan pelaku dan diperkosa. Setelah memperkosa, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.
Tinggalkan Balasan