Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur bahwa semakin banyaknya para pedagang di Kota Pekalongan yang mulai sadar dan menolak menjual produk rokok tanpa cukai atau ilegal.

Hal itu, ia katakan saat membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang bertempat di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu, 5 Maret 2025. Ia menilai, itu terjadi lantaran upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan Bea Cukai.

Diantaranya, menggencarkan sosialisasi, memberikan pemahaman terkait sanksi hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal kepada para pedagang serta melakukan razia di beberapa warung maupun toko.

“Alhamdulillah, sekarang sudah sangat minim sekali ditemukan para pedagang yang menjual rokok ilegal di warung, toko, ataupun pasar yang ada di Kota Pekalongan. Mereka kini lebih waspada dan cenderung memilih produk legal,” ujar Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan.

Menurutnya, meski jumlahnya sudah minim ditemukan, namun upaya sosialisasi terus digalakkan seiring peredaran rokok ilegal di pasaran semakin meningkat. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kota Pekalongan.

“Maka dari itu, kita jaga bersama-sama agar jangan sampai ada pabrik rokok ilegal. Lebih baik tidak merokok, tapi jika memang sudah merokok tapi wajib menggunakan rokok yang resmi (legal),” katanya.

Bahkan, pihaknya juga sudah menyosialisasikan kepada para pelajar dan mendorong tiap sekolah supaya ada Duta Anti Rokok Ilegal untuk membentengi mereka agar tidak memakai rokok ilegal. Namun, alangkah baiknya untuk tidak merokok.

Salah seorang pedagang, M. Hidayat (50) mengaku, bahwa ia dulu sering mendapatkan tawaran rokok ilegal dari distributor maupun sales rokok ilegal dengan iming-iming harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran. Namun, kini ia menolak dengan tegas.

“Pernah didatangi sales rokok dengan merk yang tidak jelas dan tanpa dilekati pita cukai. Tapi, setelah ada himbauan dan razia yang dilakukan oleh Satpol P3KP serta bea cukai. Terus teman saya ada yang kena razia dan didenda, akhirnya ketika sales itu datang lagi saya tolak,” katanya.

Menurut Hidayat, ia lebih baik tidak menjual daripada mendapatkan resiko yang lebih besar berupa sanksi atau merugikan negara.

Usai mendapatkan sosialisasi secara terus-menerus, saat ini ia sudah memahami betul ciri-ciri dan bahaya menjual rokok ilegal. Dirinya sudah semakin sadar bahwa menjual rokok ilegal hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara

“Harga rokok ilegal yang ditawarkan saat itu jauh lebih murah, per bungkus biasanya perbedaan harganya Rp7.000 sampai dengan Rp8.000 per bungkus. Kemudian, rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, bisa juga ada pita tapi pita cukainya palsu atau bekas,” tuturnya. (em-aha)