Bandung, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
Hal ini diberlakukan untuk memastikan kendaraan dinas hanya digunakan sesuai dengan tugas operasionalnya.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas itu dipakai untuk dinas saja, sesuai area operasionalnya. Jangan dipakai mudik, apalagi unit di bawahnya,” kata Wali Kota Bandung, Farhan, Jumat (21/3/2025).
Farhan mengatakan larangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai dengan peruntukannya.

Dia berharap para ASN dapat menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Pemkot Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Salah satu langkah yang dilakukan, memantau terhadap kesiapan kendaraan umum.
“Pada 27 Maret kami bersama Dinas Perhubungan akan mulai memantau kesiapan kendaraan umum,” kata dia.
Farhan juga mengingatkan Bandung bukan hanya menjadi kota yang ditinggalkan oleh pemudik, tetapi juga menjadi tujuan bagi banyak orang yang pulang kampung maupun berwisata saat libur Lebaran.
Oleh karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Bandung untuk bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik.
“Bandung bukan hanya mengirimkan pemudik ke luar kota, tetapi juga menjadi tujuan mudik dan wisata. Mari kita bersama-sama menjadi tuan rumah yang baik dalam menyambut para tamu yang datang,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan