Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi meluncurkan layanan kanal pengaduan publik berbasis WhatsApp yang diberi nama Lapor Ajib. Peluncuran yang dihadiri oleh kepala OPD dan awak media ini berlangsung di Ruang Buketan, Jumat, 7 Maret 2025.

Kanal ini sebagai wadah untuk masyarakat bisa memberikan aduan dan aspirasinya kepada Pemerintah Kota Pekalongan sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kanal Aduan Lapor Ajib sendiri merupakan akronim yang diambil dari nama kedua pemimpin Kota Pekalongan, Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan (Afzan Arslan Djunaid) dan wakilnya, Balgis Diab.

Menurut Aaf, kanal ini dirancang sebagai Layanan Aspirasi Masyarakat dan Pengaduan Pelayanan Publik yang bertujuan untuk memberikan akses mudah bagi warga dalam menyampaikan keluhan, kritik, dan saran terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

“Terkait alur penyampaian aduan melalui Lapor Ajib, pengadu bisa mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 081 6644 000,” kata Aaf.

Ia menambahkan bahwa, laporan yang dapat diajukan meliputi berbagai ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik, kritik konstruktif, hingga saran untuk perbaikan kebijakan layanan publik.

“Laporan harus memuat identitas pengadu, substansi atau isi pengaduan, pihak yang terlibat, waktu, tempat, dan kronologi kejadian. Lalu, bukti pendukung (foto dan/atau video jika tersedia) serta aduan harus disampaikan dengan bahasa yang baik, benar, sopan, dan santun,” imbuhnya.

Aaf mengupayakan pengaduan bisa di respon cepat dan dijawab langsung melalui koordinasi dengan OPD terkait. Jika dalam waktu 10 hari kalender pengadu tidak melengkapi informasi yang diperlukan, pengaduan dapat diarsipkan.

“Lapor Ajib akan menindaklanjuti pengaduan paling lama dalam 14 hari kerja sejak aduan tersebut diterima. Pengadu dapat memberikan tanggapan atas tindak lanjut yang dilakukan,” tuturnya.

Jika pengadu tidak memberikan tanggapan dalam 10 hari kalender setelah tindak lanjut diberikan, lanjut dia, maka aduan akan dianggap selesai dan ditutup.

“Peluncuran Lapor Ajib ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya kanal aduan Lapor Ajib ini, Pemkot Pekalongan juga tetap mengoperasikan Call Center 112, yang merupakan pusat layanan kegawatdaruratan yang siap siaga selama 24 jam.

Lanjutnya, Call Center ini melayani berbagai keadaan darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, masalah kesehatan, kriminal, bencana alam, gangguan keamanan dan ketertiban, serta kerusuhan.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara gratis dan bebas pulsa di semua operator hanya dengan menghubungi 112.

“Kami berharap, kanal ini dapat menjadi solusi cepat dan efektif dalam menampung serta menindaklanjuti berbagai keluhan warga guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (em-aha)