Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam djerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.

“Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” kata Artanto.

Untuk diketahui, Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.

Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka.