Tidak berselang lama, pelaku meminta Hafrizal untuk membelikan rokok. Namun, Hafrizal menolak dan hanya menghentikan laju kendaraannya.
“Tersangka ini langsung memaksa menarik tas ransel pelapor, namun tidak bisa. Setelah itu tersangka langsung mendorong badan pelapor dengan kuat sehingga menjauh dari sepeda motor,” kata dia.
“Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor berikut dengan uang tunai Rp 230 juta,” jelasnya.
Sumaryono bilang, pelaku Ali sudah merencanakan aksi tersebut. Pasalnya, ia sudah paham ritme sistem setoran di perusahaan abangnya itu.

“Pelaku ini sudah mengetahui ritme dari pengambilan dan penyetoran uang tunai dan di saat itu pelaku melakukan aksinya dengan mencari jadwal yang sudah diketahui pelaku,” jelasnya.
Ali mengaku aksi itu ia lakukan lantaran sakit terhadap abangnya. “Karena ada minta modal usaha (tapi) tidak dikasih,” kata Ali.
Alih-alih dijadikan modal usaha, uang curian itu malah digunakan Ali untuk membeli mobil, perhiasan, hingga sejumlah kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, Ali dijerat Pasal 365 juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tinggalkan Balasan