Medan, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap seorang pria bernama Ali (47 tahun) di Kota Medan, Sumatera Utara karena merampok karyawan PT Widya Tekhno Abadi bernama Hafrizal.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan pria yang dirampok itu adalah karyawan dari perusahaan milik abang kandung pelaku.
“Yang bersangkutan adalah adik kandung dari bos PT Widya Tekhno Abadi,” kata Sumaryono, Selasa (25/3/2025).
Dia menjelaskan, insiden perampokan itu terjadi pada Selasa (11/3/2025). Saat itu, Hafrizal ditugaskan untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta.

Hafrizal pun membagi dua uang itu. Ia meletakkan uang Rp 230 juta di jok motornya dan Rp 280 juta di tas ransel.
Lalu, di tengah jalan, Hafrizal bertemu dengan pelaku Ali.
“Ditanya, ‘Mau ke mana kau?’ lalu dijawab ‘Mau setor uang’, lalu dibilang lagi ‘Berani kalilah kau setor uang taruh di tas’, kemudian dijawab bahwa uang sebagian dipisah di jok sepeda motor. Lalu pelaku Ali berpura-pura mau menumpang,” kata dia.
Tidak berselang lama, pelaku meminta Hafrizal untuk membelikan rokok. Namun, Hafrizal menolak dan hanya menghentikan laju kendaraannya.
“Tersangka ini langsung memaksa menarik tas ransel pelapor, namun tidak bisa. Setelah itu tersangka langsung mendorong badan pelapor dengan kuat sehingga menjauh dari sepeda motor,” kata dia.
“Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor berikut dengan uang tunai Rp 230 juta,” jelasnya.
Sumaryono bilang, pelaku Ali sudah merencanakan aksi tersebut. Pasalnya, ia sudah paham ritme sistem setoran di perusahaan abangnya itu.
“Pelaku ini sudah mengetahui ritme dari pengambilan dan penyetoran uang tunai dan di saat itu pelaku melakukan aksinya dengan mencari jadwal yang sudah diketahui pelaku,” jelasnya.
Ali mengaku aksi itu ia lakukan lantaran sakit terhadap abangnya. “Karena ada minta modal usaha (tapi) tidak dikasih,” kata Ali.
Alih-alih dijadikan modal usaha, uang curian itu malah digunakan Ali untuk membeli mobil, perhiasan, hingga sejumlah kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, Ali dijerat Pasal 365 juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tinggalkan Balasan