Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing. Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Terakhir Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.
Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Tinggalkan Balasan