Makassar, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja serta narkotika lainnya di Kota Makassar selama periode Maret-April 2025.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus narkotika di Mapolrestabes Makassar, Senin 14 April 2025 sore.

“Jumlah tindak pidana ada 59 laporan polisi dengan total tersangka 90 orang. Sementara barang bukti sabu seberat 8 Kg, ekstasi 30 butir, ganja 1 Kg dan tembakau sintetis 185 gram,”kata Arya Perdana.

Arya menambahkan, pengungkapan kasus paling menonjol terjadi di periode Maret hingga pertengahan April ini, yakni pada Kamis 6 April 2025 TKP di Jalan Pengayoman Kota Makassar.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial RS, HB, NR dengan barang bukti di 3,32 Kg Sabu.

Polisi kemudian mengembangkan kasusnya, dan pada Rabu 5 Maret 2025 di Jalan AP. Pettarani Lr.1 dan Jalan Baji Gau III. Di dua lokasi itu diamankan dua tersangka masing-masing Inisial RAS dan MRS dengan barang bukti 4,2 Kg Sabu.

Selanjutnya kata Arya, pada Senin 24 Maret 2025, TKP di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jalan Macanda Kabupaten Gowa. Ada tiga tersangka yang ditangkap di lokasi itu, masing-masing inisial AHR, AR dan FB dengan barang bukti 1 Kg Ganja.

“Sementara pada Selasa 11 Maret 2025, TKP Jalan Tamalanrea Kota Makassar, polisi kembali mengamankan satu tersangka inisial AH dengan barang bukti Ganja 500 gram. Jadi total khusus sabu ada 8 Kg,“ungkap Arya.

Menurut Arya, dari pengungkapan dan penegakan hukum kasus narkotika tersebut dapat menyelamatkan sedikitnya 42.000 jiwa. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

“Kalau di rupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih,” beber mantan Kapolres Metro Depok.

Arya mengakui, saat ini pihaknya menangkap rata-rata masih berstatus pengedar. Sementara bandar utamanya masih dalam pengejaran polisi.

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup,“pungkas Arya. []