Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia di Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Aceh, berhasil diungkapkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai, Selasa (8/4/2025).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu seberat 192 kilogram disita dalam pengungkapan itu.

“Barang bukti 10 karung dengan total keseluruhan 192 bungkus narkotika jenis sabu,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya Senin (14/4/2025).

Polisi juga menangkap seorang pelaku yang merupakan kurir bernama Mustafa (36). Adapun pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui Selat Malaka.

Kemudian, polisi bersama petugas dari instansi terkait melakukan penyelidikan dengan cara menyisir pantai dan mendapati mobil yang mengangkut 192 bungkus paket sabu. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku.

“Saat melakukan pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan 10 karung diduga berisi narkotika jenis sabu dan setelah dihitung berjumlah 192 bungkus,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Mustafa mengaku mendapat perintah dari seorang DPO berinisial R menerima paket sabu dari Malaysia untuk diedarkan. Kini, polisi tengah memburu R.
“Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” kata dia.