“Pada kasus yang medua ini, kami juga menerima laporan dari pihak keluarga korban. Kami mengimbau orang tua agar memantau aktivitas anak-anaknya di dunia digital,” kata Kompol Satya.

Dalam kasus ketiga, korban dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat. Dugaan pelanggaran terjadi setelah korban beberapa kali menginap di rumah pelaku. Keluarga yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Demak.

“Tersangka dan korban memiliki kedekatan yang membuat korban sering berada di lingkungan pelaku. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar,” ungkap Kompol Satya.

Kini ketiga tersangka pelaku kekerasan seksual dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiga tersangka dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ketiga kasus ini masih dalam proses penyidikan dan masing-masing pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kompol Satya.