Tangerang, ERANASIONAL.COM –  Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang, Banten mengamankan belasan Warga Negara Asing (WNA). Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian selama tinggal di Indonesia.

Total ada 19 WNA yang tinggal secara ilegal di Indonesia. Para WNA ini ditangkap dari tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan apartemen di wilayah Cisauk (Kelapa Dua), Cikupa dan Binong Kabupaten Tangerang, serta kawasan permukiman warga di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

“Mereka datang ke Indonesia dengan tujuan untuk berinvestasi dan mendapatkan izin tinggal sementara. Tetapi pada kenyataannya pada saat petugas datang menemui mereka, mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa,” kata Kakanwil Dirjen Imigrasi Banten