Sebanyak 19 WNA ilegal ini berasal dari berbagai negara yakni Liberia, Gambia, Guinea-Bissau, Nigeria, dan Pakistan. Pada umumnya, para WNA ilegal ini melanggar dokumen administrasi keimigrasian, mulai dari batas hingga pemalsuan izin tinggal.
Selanjutnya, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh para WNA ilegal tersebut. Jika memenuhi unsur pelanggaran, petugas segera melakukan deportasi ke negara asal.
Tinggalkan Balasan