Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Branch Manager ACC Palu Indrawan angkat bicara mengenai kasus yang menimpa Ansar tersebut dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, – (lima puluh juta rupiah)”.

“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan menutup pembicaraan.