“Anggota yang ada di lokasi, 4 di antaranya berpakaian dinas dan 6 orang lainnya berpakaian bebas. Ada dari reskrim dan intel,” lanjut Jeki.

Jeki mengatakan 4 orang debt collector ditangkap kurang dari 12 jam. Keempat orang itu yakni A alias Kevin (46 tahun), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).

“Mereka bagian dari debt collector ‘Fighter’,” kata Jeki. Polisi masih memburu 7 debt collector lain.

Peristiwa yang terjadi di Polsek Bukit Raya membuat Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, meradang.

“Kejadian tanggal 19 April itu membuat saya malu dan marah, merusak marwah kita sebagai polisi. Aksi pengrusakan terjadi di kantor polisi dan tidak ada tindakan,” kata Herry.

“Saya minta tanggung jawab semua. Bukan hanya Kapolsek, Kanit Reskrim, tapi semua terlibat,” lanjut Herry.